6 Area Perubahan

Area I - Manajemen Perubahan

Area II - Penataan Tata Laksana

Area III - Penataan Sistem Manajemen SDM

Area IV - Penguatan Akuntabilitas

Area V - Penguatan Pengawasan

Area VI - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

ZI-WBK / WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, di mana terdiri dari dua elemen berikut:

 

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK)

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM)

Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
 

Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Pendidikan Ganesha. Silahkan melapor pada Link Berikut.

Layanan PPID Fakultas

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik dari pihak Fakultas Bahasa dan Seni secara tertulis atau tidak tertulis, silakan manfaatkan tautan berikut.

Area Perubahan

Area perubahan merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 (enam) area perubahan beserta bobot masing-masing, yaitu: