Informasi Pelaksanaan Heregistrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022

Pengisian Kuesioner Kinerja Pembelajaran Daring
Juli 18, 2021
Pelaksanaan Wisuda ke- 65 Undiksha secara Daring Penuh
Agustus 19, 2021
Pengisian Kuesioner Kinerja Pembelajaran Daring
Juli 18, 2021
Pelaksanaan Wisuda ke- 65 Undiksha secara Daring Penuh
Agustus 19, 2021

Kepada semua mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha diumumkan sebagai berikut.

  1. Masa Heregistrasi mahasiswa dimulai pada tanggal 2 s.d 13 Agustus 2021.
  2. Pembayaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester ganjil tahun akademik 2021/2022 dilaksanakan dari tanggal 2 s.d 13 Agustus 2021 sesuai dengan tarif terlampir.
  3. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller Bank BRI kantor cabang terdekat, ATM, mobile banking, atau internet banking dengan menggunakan kode BRIVA (format kode BRIVA: 723762+NIM).
  4. Mahasiswa yang terlambat membayar BKT/UKT akan dilayani tanggal 18 s.d 19 Agustus 2021 hanya di Bank BRI cabang Singaraja serta dikenakan denda sesuai dengan tarif denda BKT/UKT terlampir.
  5. Mahasiswa yang non aktif pada semester sebelumnya diwajibkan membayar BKT/UKT beserta denda sesuai dengan tarif denda BKT/UKT pada masing-masing program studi.
  6. Untuk Mahasiswa penerima Bidikmisi program Diploma Ill yang masih kuliah di atas semester VI dan program S1 yang masih kuliah di atas semester VIII diwajibkan membayar UKT sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  7. Untuk mahasiswa Afirmasi Dikti (ADik) Papua dan 3T untuk program S1 semua program studi yang masih kuliah di atas semester X wajib membayar UKT sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  8. Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran BKT/UKT dan Penerima Bidikmisi serta ADik Papua dan 3T wajib untuk melaksanakan penyusunan KRS paling cepat 2 (dua) jam setelah pembayaran BKT/UKT. Penyusunan KRS dilakukan secara online pada SIAk Undiksha melalui laman https://sso.undiksha.ac.id, tanpa melakukan aktivasi di fakultas dan wajib berkonsultasi secara daring dengan Pembimbing Akademik (PA) mulai tanggal 2 s/d 13 Agustus 2021.
  9. Mahasiswa yang tidak membayar BKT/UKT sampai tanggal 19 Agustus 2021 dinyatakan non aktif.
  10. Mahasiswa dapat mewakilkan membayar BKT/UKT, namun yang mewakili agar membawa KTM yang diwakilinya.
  11. Pembayaran BKT/UKT sebaiknya dilakukan di awal masa Heregistrasi untuk menghindari kendala teknis pada masa pengisian KRS.
  12. Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 secara efektif dimulai tanggal 23 Agustus s/d 18 Desember 2021.
  13. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada website https://undiksha.ac.id

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dilaksanakan. Terima kasih.

Lampiran:

Pengumuman-Pembayaran-UKT

1905-Tarif-UKT-Mhs-angkatan-2014-dan-2015-program-S0-dan-S1
1903-Tarif-UKT-Mhs-angkatan-2016-program-S0-dan-S1
1904-Tarif-UKT-Mhs-angkatan-2017-Prodi-S0-dan-S1
1906-Tarif-UKT-Mhs-angkatan-2018-Program-S0-da-S1
1907-Tarif-UKT-Mhs-angkatan-2019-dan-2020-Program-S0-dan-S1